Sabtu, 18 April 2015

tugas online 2 Pemusnahan RM



NAMA             : MAFTUHATUN NADHIROH
NIM                 : 201431210
TUGAS ONLINE 2 MANAJEMEN REKAM MEDIS

1.Apa peraturan yang mengatur tentang pemusnahan RM?
2. Ada 3 tahap pemusnahan:                                                                  
a. Jelaskan tahap pemindahan.
b. Jelaskan tahap penilaian. dan jelaskan tabel retensi yang ada.
c. Jelaskan tahap pemusnaham!
d. Sebelum dimusnahkan kadang kala dilakukan proses alih media seperti mikrofilm atau scan Jelaskan kegunaannya!
3. Siapa yang melakukannya pada setiap tahap di atas?
4. Sebelum pemusnahan ada tahap yang sering dilakukan yaitu pengalihmediaan.Jelaskan apa arti pengalihmediaan!

Jawaban
1.    Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemusnahan RM :
·         PP RI No. 87 tahun 1999 tentang tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan
·         PP RI No. 88 tahun 1999 tentang tata cara pengalihan dokumen perusahan kedalam microfilm atau media lain dan legalisasi
·         Surat Edaran Dirjen Yanmed No. HK. 00.06.1.5.01160 tanggal 21 Maret tahun 1995 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir RM dasar dan pemusnahan arsip Rekam Medis di Rumah Sakit
2.    a. Tahap Pemindahan
Tata Cara Pemindahan Berkas Rekam Medis Aktif Menjadi Berkas Rekam Medis  Inaktif
1.    Tanggal terakhir kunjungan → lihat stiker tahunan
2.    Pindah ke rak inaktif
3.    Pok berdasarkan tahun terakhir kunjungan
b. Tahap Penilaian
Tata cara penilaian rekam medis yakni melakukan penyusutan rekam medis dengan melakukan pemindahan yakni menjadikan berkas rekam medis aktif menjadi berkas medis inaktif. Penilaian dilakukan sesudah 2 tahun di rak penyimpanan inaktif. Bentuk tim penilai yang terdiri dari :
- sub komite RM atau komite medis
- petugas RM senior
- tenaga lain yang terkait
Penilaian dilakukan oleh tim pemusnah RM yang dibentuk berdasarkan keputusan Direktur RS
Tabel Retensi
1.    Jadwal Retensi Arsip Rekam Medis (SE 1995)
Untuk  pertama  kalinya  sebelum  melakukan  proses  pemusnahan  harus terlebih  dahulu  ditetapkan  jadwal  Retensi  Arsip  Rekam  Medis  sebagaimana berikut :
a.    Umum
Umum = Aktif 5 - 15 Tahun., Inaktif 2 -5 Tahun.

NO.
Pok RM
Aktif
Inaktif


Rawat Jalan
Rawat Inap
Rawat Jalan
Rawat Inap
1.
Umum
5 tahun
5 tahun
2 tahun
2 tahun
2.
Mata
5 tahun
10 tahun
2 tahun
2 tahun
3.
Jiwa
10 tahun
5 tahun
5 tahun
5 tahun
4.
Orthopedi
10 tahun
10 tahun
2 tahun
2 tahun
5.
Kusta
15 tahun
15 tahun
2 tahun
2 tahun
6.
Ketergantungan Obat
15 tahun
15 tahun
2 tahun
2 tahun
7.
Jantung
10 tahun
10 tahun
2 tahun
2 tahun
8.
Paru
5 tahun
10 tahun
2 tahun
2 tahun

b.    Anak : di retensi menurut kebutuhan tertentu.
c.    KIUP + Register + Indek, disimpan permanen atau abadi.
d.    Retensi berkas-berkas Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit.

Rumah Sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan umum yang  ada, antara lain untuk :
·         Riset dan edukasi
·         Kasus-kasus terlibat hukum ( legal aspek) minimal 23 tahun setelah ada ketetapan hukum
·         Untuk kepentingan tertentu
·         Penyakit jiwa,  ketergantungan obat, Orthopaedi,  kusta,
·         Mata
·         Perkosaan
·         HIV
·         Penyesuaian  kelamin
·         Pasien orang  asing
·         Kasus adopsi
·         Bayi Tabung
·         Cangkok Organ
·         Plastik Rekontruksi
e.    Retensi berdasarkan diagnosa
·         Masing-masing  Rumah Sakit berdasarkan keputusan  Komite Rekam Medis/  Komite Medis menetapkan jadual Retensi dari diagnosis tertentu, bila lebih dari ketentuan umum dengan pertimbangan nilai  guna.
·         Indikator Nilai Guna
Primer  : Adminstrsi, Hukum, Keuangan dan IPTEK.
Sekunder  : Pembuktian dan Sejarah.
c. Tahap Pemusnahan
1. Bentuk tim pemusnah → SK Direktur RS.Tim pemusnah beranggotakan sekurang-kurangnya 5 orang terdiri dari unsur-unsur:
• Ketata usahaan/ Kearsipan
• Unit Penyelenggaraan Rekam Medis
• Instalansi Pelayanan
• Komite Rekam Medis.
2. Daftar petelaan ( No., No.RM, Tahun, Jangka waktu penyimpanan, D/akhir, Identitas pemindah)
3. Pelaksanaan → dibakar dengan incinerator/ biasa, dicacah sehingga tidak dapat dikenal lagi isi dan bentuknya.
4. Berita acara pemusnahan , tanda tangan ketua, sekretaris dan diketahui oleh Direktur RS
5. Berkas RM yang rusak atau tidak terbaca→ surat pernyataan dikertas segel oleh Direktur RS
d. Proses alih media memiliki kegunaan untuk meningkatkan kinerja di lingkungan instansi yang terlibat langsung dalam penggunaan dokumen, baik dalam pencarian data maupun untuk update data
3. Tim yang melakukan tahapan penilaian rekam medis yaitu tim penilai yang dibentuk dengan SK Direktur yang beranggotakan komite rekam medis atau komite medis, petugas rekam medis senior, perawat senior dan tenaga lain yang terkait. Sedangkan tim yang melakukan tahapan pemusnahan rekam medis yaitu komite medis sebagai ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris dan beranggotakan petugas filing.

4.    Pengalih media rekam medis adalah proses alih media dari data hardcopy ke softcopy (digital). Sehingga data atau dokumen dalam format digital diharapkan dapat meningkatkan kinerja di lingkungan instansi yang terlibat langsung dalam penggunaan dokumen, baik dalam pencarian data maupun untuk update data


Tidak ada komentar:

Posting Komentar