NAMA : MAFTUHATUN NADHIROH
NIM : 201431210
TUGAS
ONLINE 2 MANAJEMEN REKAM MEDIS
1.Apa
peraturan yang mengatur tentang pemusnahan RM?
2.
Ada 3 tahap pemusnahan:
a.
Jelaskan tahap pemindahan.
b.
Jelaskan tahap penilaian. dan jelaskan tabel retensi yang ada.
c.
Jelaskan tahap pemusnaham!
d.
Sebelum dimusnahkan kadang kala dilakukan proses alih media seperti mikrofilm
atau scan Jelaskan kegunaannya!
3.
Siapa yang melakukannya pada setiap tahap di atas?
4. Sebelum pemusnahan ada tahap yang sering dilakukan yaitu pengalihmediaan.Jelaskan apa arti pengalihmediaan!
4. Sebelum pemusnahan ada tahap yang sering dilakukan yaitu pengalihmediaan.Jelaskan apa arti pengalihmediaan!
Jawaban
1.
Peraturan
Pemerintah yang mengatur tentang pemusnahan RM :
·
PP
RI No. 87 tahun 1999 tentang tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen
perusahaan
·
PP
RI No. 88 tahun 1999 tentang tata cara pengalihan dokumen perusahan kedalam
microfilm atau media lain dan legalisasi
·
Surat
Edaran Dirjen Yanmed No. HK. 00.06.1.5.01160 tanggal 21 Maret tahun 1995
tentang petunjuk teknis pengadaan formulir RM dasar dan pemusnahan arsip Rekam
Medis di Rumah Sakit
2.
a.
Tahap Pemindahan
Tata Cara Pemindahan Berkas Rekam Medis Aktif Menjadi Berkas
Rekam Medis Inaktif
1.
Tanggal
terakhir kunjungan → lihat stiker tahunan
2.
Pindah
ke rak inaktif
3.
Pok
berdasarkan tahun terakhir kunjungan
b.
Tahap Penilaian
Tata cara penilaian rekam medis
yakni melakukan penyusutan rekam medis dengan melakukan pemindahan yakni
menjadikan berkas rekam medis aktif menjadi berkas medis inaktif. Penilaian dilakukan
sesudah
2 tahun di rak penyimpanan inaktif. Bentuk tim penilai yang terdiri dari :
-
sub komite RM atau komite medis
-
petugas RM senior
-
tenaga lain yang terkait
Penilaian
dilakukan oleh tim pemusnah RM yang dibentuk berdasarkan keputusan Direktur RS
Tabel Retensi
1. Jadwal Retensi Arsip Rekam Medis (SE
1995)
Untuk pertama kalinya
sebelum melakukan proses pemusnahan harus
terlebih dahulu ditetapkan jadwal Retensi
Arsip Rekam Medis sebagaimana berikut :
a. Umum
Umum = Aktif 5
- 15 Tahun., Inaktif 2 -5 Tahun.
NO.
|
Pok
RM
|
Aktif
|
Inaktif
|
||
|
|
Rawat
Jalan
|
Rawat
Inap
|
Rawat
Jalan
|
Rawat
Inap
|
1.
|
Umum
|
5
tahun
|
5
tahun
|
2
tahun
|
2
tahun
|
2.
|
Mata
|
5
tahun
|
10
tahun
|
2
tahun
|
2
tahun
|
3.
|
Jiwa
|
10
tahun
|
5
tahun
|
5
tahun
|
5
tahun
|
4.
|
Orthopedi
|
10
tahun
|
10
tahun
|
2
tahun
|
2
tahun
|
5.
|
Kusta
|
15
tahun
|
15
tahun
|
2
tahun
|
2
tahun
|
6.
|
Ketergantungan
Obat
|
15
tahun
|
15
tahun
|
2
tahun
|
2
tahun
|
7.
|
Jantung
|
10
tahun
|
10
tahun
|
2
tahun
|
2
tahun
|
8.
|
Paru
|
5
tahun
|
10
tahun
|
2
tahun
|
2
tahun
|
b. Anak : di retensi menurut kebutuhan
tertentu.
c. KIUP + Register + Indek, disimpan
permanen atau abadi.
d. Retensi berkas-berkas Rekam Medis
berdasarkan penggolongan penyakit.
Rumah Sakit harus membuat ketentuan
sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan umum yang ada, antara
lain untuk :
·
Riset
dan edukasi
·
Kasus-kasus
terlibat hukum ( legal aspek) minimal 23 tahun setelah ada ketetapan hukum
·
Untuk
kepentingan tertentu
·
Penyakit
jiwa, ketergantungan obat, Orthopaedi, kusta,
·
Mata
·
Perkosaan
·
HIV
·
Penyesuaian
kelamin
·
Pasien
orang asing
·
Kasus
adopsi
·
Bayi
Tabung
·
Cangkok
Organ
·
Plastik
Rekontruksi
e. Retensi berdasarkan diagnosa
·
Masing-masing
Rumah Sakit berdasarkan keputusan Komite Rekam Medis/ Komite Medis
menetapkan jadual Retensi dari diagnosis tertentu, bila lebih dari ketentuan
umum dengan pertimbangan nilai guna.
·
Indikator
Nilai Guna
Primer : Adminstrsi, Hukum,
Keuangan dan IPTEK.
Sekunder : Pembuktian dan
Sejarah.
c.
Tahap Pemusnahan
1.
Bentuk tim pemusnah → SK Direktur RS.Tim pemusnah beranggotakan
sekurang-kurangnya 5 orang terdiri dari unsur-unsur:
• Ketata usahaan/ Kearsipan
• Unit Penyelenggaraan Rekam Medis
• Instalansi Pelayanan
• Komite Rekam Medis.
• Ketata usahaan/ Kearsipan
• Unit Penyelenggaraan Rekam Medis
• Instalansi Pelayanan
• Komite Rekam Medis.
2.
Daftar petelaan ( No., No.RM, Tahun, Jangka waktu penyimpanan, D/akhir,
Identitas pemindah)
3.
Pelaksanaan → dibakar dengan incinerator/ biasa, dicacah sehingga tidak dapat
dikenal lagi isi dan bentuknya.
4.
Berita acara pemusnahan , tanda tangan ketua, sekretaris dan diketahui oleh
Direktur RS
5.
Berkas RM yang rusak atau tidak terbaca→ surat pernyataan dikertas segel oleh
Direktur RS
d.
Proses alih media memiliki kegunaan untuk meningkatkan
kinerja di lingkungan instansi yang terlibat langsung dalam penggunaan dokumen,
baik dalam pencarian data maupun untuk update data
3. Tim
yang melakukan tahapan penilaian rekam medis yaitu tim penilai yang dibentuk
dengan SK Direktur yang beranggotakan komite rekam medis atau komite medis,
petugas rekam medis senior, perawat senior dan tenaga lain yang terkait.
Sedangkan tim yang melakukan tahapan pemusnahan rekam medis yaitu komite
medis sebagai ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris dan beranggotakan
petugas filing.
4. Pengalih media rekam medis adalah
proses alih media dari data hardcopy ke softcopy (digital). Sehingga data atau dokumen
dalam format digital diharapkan dapat meningkatkan kinerja di lingkungan instansi
yang terlibat langsung dalam penggunaan dokumen, baik dalam pencarian data
maupun untuk update data
Tidak ada komentar:
Posting Komentar