TUGAS
ONLINE 4
SISTEM
INFORMASI DAN STATISTIK RS SEKSI 10
Nama
: Maftuhatun Nadhiroh
NIM
: 201431210
RL 1 dan RL 2
1.
RL 1 berisikan Data Dasar Rumah Sakit
yang dilaporkan setiap waktu
apabila terdapat perubahan data dasar dari rumah sakit sehingga data ini
dapat dikatakan data yang yang bersifat terbarukan setiap saat (updated).
apabila terdapat perubahan data dasar dari rumah sakit sehingga data ini
dapat dikatakan data yang yang bersifat terbarukan setiap saat (updated).
1) Formulir
Data Dasar Rumah Sakit (Formulir RL 1.1)
Formulir RL1.1 adalah formulir untuk data dasar rumah sakit yang
dilaporkan setiap waktu apabila ada perubahan data rumah sakit.
Pengisian dapat dilakukan di aplikasi RS Online. Untuk data yang tidak ada tetap diisi dengan angka 0 (nol).
Formulir RL1.1 adalah formulir untuk data dasar rumah sakit yang
dilaporkan setiap waktu apabila ada perubahan data rumah sakit.
Pengisian dapat dilakukan di aplikasi RS Online. Untuk data yang tidak ada tetap diisi dengan angka 0 (nol).
2) Formulir
Indikator Pelayanan Rumah Sakit (Formulir RL 1.2)
Pada formulir RL 1.2, yang harus diisi adalah BOR, LOS, BTO, TOI,
NDR, GDR dan Rata-rata kunjungan perhari selama 1 (satu) tahun serta
rata-rata tiap indikator.
Pada formulir RL 1.2, yang harus diisi adalah BOR, LOS, BTO, TOI,
NDR, GDR dan Rata-rata kunjungan perhari selama 1 (satu) tahun serta
rata-rata tiap indikator.
3) Formulir
Fasilitas Tempat Tidur Rawat Inap (Formulir RL 1.3)
Beberapa hal yang harus diketahui dalam pengisian formulir RL 1.3,
sebagai berikut :
a. Yang dimaksud dengan jumlah tempat tidur adalah jumlah tempat tidur
yang tersedia pada ruang rawat inap. Jumlah tempat tidur ini bukanlah
kapasitas tempat tidur.
b. Jumlah tempat tidur tersebut tidak termasuk tempat tidur yang digunakan
untuk bersalin, kamar pemulihan (RR), kamar tindakan, untuk
pemeriksaan pada unit rawat jalan (umum, spesialisasi dan
subspesialisasi serta unit rawat jalan gigi) dan klinik unit rawat darurat.
c. Data tempat tidur diisi dengan jumlah TT keseluruhan dan
dikelompokkan berdasarkan perincian tempat tidur per-kelas
(VVIP,VIP,I,II,III,Kelas khusus) sesuai dengan jenis pelayanan.
d. Untuk Data Tempat tidur, bagi Rumah Sakit yang tidak bisa
mengelompokkan jumlah tempat tidur per pelayanan rawat inap, maka
jumlah tempat tidur tersebut diletakkan pada jenis pelayanan umum.
e. Pelayanan rawat inap perinatologi adalah pelayanan rawat inap yang
khusus disediakan bagi bayi baru lahir.
f. Setiap Rumah Sakit Umum, minimal mempunyai ruang rawat inap
umum, obstetri dan perinatologi dengan jumlah tempat tidur tersendiri,
oleh karena itu setiap rumah sakit umum minimal mengisi jumlah tempat
tidur untuk pelayanan rawat inap umum, obstetri dan perinatologi.
Pengecualian bagi Rumah Sakit Umum yang tidak mempunyai ruang
rawat obstetri tersendiri (tempat tidur untuk pasien obstetri digabung
pada ruang rawat inap umum) maka pada Rumah Sakit Umum tersebut
hanya mengisi alokasi tempat tidur pada Umum dan Perinatologi saja.
g. Jumlah tempat tidur untuk jenis pelayanan ICU, ICCU dan NICU/PICU
diisi jika Rumah Sakit tersebut sudah mempunyai ruang rawat inap
tersendiri dengan tempat tidur dan peralatan khusus untuk pelayanan
ICU, ICCU dan NICU/PICU tersebut.
h. Untuk Rumah Sakit Khusus yang hanya melayani satu jenis pelayanan
spesialisasi, jumlah tempat tidur dilaporkan pada masing-masing ruang
rawat inap yang sesuai dengan spesialisasinya.
Beberapa hal yang harus diketahui dalam pengisian formulir RL 1.3,
sebagai berikut :
a. Yang dimaksud dengan jumlah tempat tidur adalah jumlah tempat tidur
yang tersedia pada ruang rawat inap. Jumlah tempat tidur ini bukanlah
kapasitas tempat tidur.
b. Jumlah tempat tidur tersebut tidak termasuk tempat tidur yang digunakan
untuk bersalin, kamar pemulihan (RR), kamar tindakan, untuk
pemeriksaan pada unit rawat jalan (umum, spesialisasi dan
subspesialisasi serta unit rawat jalan gigi) dan klinik unit rawat darurat.
c. Data tempat tidur diisi dengan jumlah TT keseluruhan dan
dikelompokkan berdasarkan perincian tempat tidur per-kelas
(VVIP,VIP,I,II,III,Kelas khusus) sesuai dengan jenis pelayanan.
d. Untuk Data Tempat tidur, bagi Rumah Sakit yang tidak bisa
mengelompokkan jumlah tempat tidur per pelayanan rawat inap, maka
jumlah tempat tidur tersebut diletakkan pada jenis pelayanan umum.
e. Pelayanan rawat inap perinatologi adalah pelayanan rawat inap yang
khusus disediakan bagi bayi baru lahir.
f. Setiap Rumah Sakit Umum, minimal mempunyai ruang rawat inap
umum, obstetri dan perinatologi dengan jumlah tempat tidur tersendiri,
oleh karena itu setiap rumah sakit umum minimal mengisi jumlah tempat
tidur untuk pelayanan rawat inap umum, obstetri dan perinatologi.
Pengecualian bagi Rumah Sakit Umum yang tidak mempunyai ruang
rawat obstetri tersendiri (tempat tidur untuk pasien obstetri digabung
pada ruang rawat inap umum) maka pada Rumah Sakit Umum tersebut
hanya mengisi alokasi tempat tidur pada Umum dan Perinatologi saja.
g. Jumlah tempat tidur untuk jenis pelayanan ICU, ICCU dan NICU/PICU
diisi jika Rumah Sakit tersebut sudah mempunyai ruang rawat inap
tersendiri dengan tempat tidur dan peralatan khusus untuk pelayanan
ICU, ICCU dan NICU/PICU tersebut.
h. Untuk Rumah Sakit Khusus yang hanya melayani satu jenis pelayanan
spesialisasi, jumlah tempat tidur dilaporkan pada masing-masing ruang
rawat inap yang sesuai dengan spesialisasinya.
2.
RL 2 berisiskan Data Ketenagaan yang
dilaporkan periodic setiap tahun
Formulir RL2 merupakan data
rekapitulasi semua tenaga yang ditetapkan
resmi bekerja di suatu rumah sakit berdasarkan jenis kelamin sesuai dengan
keadaan, kebutuhan dan kekurangan dalam rumah sakit tersebut, dan
dilaporkan satu kali dalam setahun paling lambat tanggal 15 bulan januari
tahun setelah tahun periode pelaporan.
Yang dimaksud dengan tenaga rumah sakit adalah semua jenis tenaga yang
bekerja di rumah sakit baik tenaga kesehatan seperti : tenaga medis,
kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis
maupun tenaga non kesehatan.
Beberapa hal yang menyangkut pengisian formulir ini sebagai berikut :
1. Kualifikasi pendidikan yang dilaporkan dalam pengelompokan jenis
ketenagaan berdasarkan pada pendidikan tertinggi yang dicapai tenaga
yang bersangkutan.
2. Tenaga dokter yang mengikuti Program Pendidikan Pasca Sarjana
(PPDS) di suatu rumah sakit dicatat pada Rumah Sakit Pendidikan yang
menyelenggarakan PPDS tersebut, bukan oleh Rumah Sakit yang
mengirim.
resmi bekerja di suatu rumah sakit berdasarkan jenis kelamin sesuai dengan
keadaan, kebutuhan dan kekurangan dalam rumah sakit tersebut, dan
dilaporkan satu kali dalam setahun paling lambat tanggal 15 bulan januari
tahun setelah tahun periode pelaporan.
Yang dimaksud dengan tenaga rumah sakit adalah semua jenis tenaga yang
bekerja di rumah sakit baik tenaga kesehatan seperti : tenaga medis,
kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis
maupun tenaga non kesehatan.
Beberapa hal yang menyangkut pengisian formulir ini sebagai berikut :
1. Kualifikasi pendidikan yang dilaporkan dalam pengelompokan jenis
ketenagaan berdasarkan pada pendidikan tertinggi yang dicapai tenaga
yang bersangkutan.
2. Tenaga dokter yang mengikuti Program Pendidikan Pasca Sarjana
(PPDS) di suatu rumah sakit dicatat pada Rumah Sakit Pendidikan yang
menyelenggarakan PPDS tersebut, bukan oleh Rumah Sakit yang
mengirim.
3. Dokter umum yang sedang
mengikuti Program Pendidikan Dokter
Spesialis/Pasca Sarjana (brevet keahlian) pada Rumah Sakit Pendidikan
dikelompokkan dalam kategori dokter PPDS (nomor 1.2).
4. Bagi tenaga dokter, dokter gigi yang memperoleh pendidikan tambahan
seperti MHA, MARS, M.Kes, dan sebagainya dikelompokkan dalam
kategori Dokter/Dokter Gigi S2 (nomor 1.66) dan kategori Dokter/Dokter
Gigi S2/S3 Kesehatan Masyarakat (nomor 1.77).
5. Dokter Spesialis yang telah menyelesaikan Sub Spesialisasinya (S3) dan
menjadi Tenaga Pengajar/Konsultan. (nomor 1.88)
Spesialis/Pasca Sarjana (brevet keahlian) pada Rumah Sakit Pendidikan
dikelompokkan dalam kategori dokter PPDS (nomor 1.2).
4. Bagi tenaga dokter, dokter gigi yang memperoleh pendidikan tambahan
seperti MHA, MARS, M.Kes, dan sebagainya dikelompokkan dalam
kategori Dokter/Dokter Gigi S2 (nomor 1.66) dan kategori Dokter/Dokter
Gigi S2/S3 Kesehatan Masyarakat (nomor 1.77).
5. Dokter Spesialis yang telah menyelesaikan Sub Spesialisasinya (S3) dan
menjadi Tenaga Pengajar/Konsultan. (nomor 1.88)