PERATURAN
MENTERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
82 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Disusun Oleh :
KELOMPOK 7
-
Maftuhatun Nadhiroh (201431210)
-
Jorganda Sitanggang (201431
-
Kiki Maria Romauli (201431090)
PROGRAM STUDI KESEHATAN
MASYARAKAT
FAKULTAS
ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ESA
UNGGUL
2016
BAB
VII
LEMBAGA
SERTIFIKASI KEANDALAN
Pasal
65
(1)
Pelaku usaha yang menyelenggarakan
Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan
(2)
Lembaga Sertifikasi Keandalan terdiri
atas :
a.
Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia
;
b.
Lembaga Sertifikasi Keandalan asing
(3)
Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berdomisili di Indonesia
(4)
Lembaga Sertifikasi Keandalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar dalam daftar Lembaga
Sertifikasi Keandalan yang diterbitkan oleh Menteri.
Pasal
66
(1)
Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat
menerbitkan Sertifikat Keandalan melalui proses Sertifikasi Keandalan
(2)
Sertifikasi Keandalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan
benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem Elektroniknya untuk mendapatkan
Sertifikat Keandalan
(3)
Informasi yang lengkap dan benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi informasi yang :
a. Memuat
identitas subjek hukum
b. Memuat
status dan kompetensi subjek hokum
c. Menjelaskan
hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian, dan
d. Menjelaskan
barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
Pasal
67
(1)
Sertifikat Keandalan bertujuan
melindungi konsumen dalam Transaksi Elektronik
(2)
Sertifikat Keandalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi
kriteria yang ditentukan oleh Lembaga Sertifikat Keandalan
(3)
Pelaku usaha yang telah memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menggunakan Sertifikat
Keandalan pada laman dan/ atau Sistem Elektronik lainnya.
Pasal
68
(1)
Sertifikat Keandalan yang diterbitkan
oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori :
a. Pengamanan
terhadap identitas
b. Pengamanan
terhadap pertukaran data
c. Pengamanan
terhadap kerawanan
d. Pemeringkatan
konsumen, dan
e. Pengamanan
terhadap kerahasiaan Data Pribadi
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara penentuan kategori Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
69
(1)
Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk
oleh professional
(2)
Professional yang membentuk Lembaga
Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi profesi :
a. Konsultan
Teknologi Informasi
b. Auditor
Teknologi Informasi, dan
c. Konsultan
hukum bidang Teknologi Informasi
(3)
Professional lain yang dapat turut serta
dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi profesi :
a. Akuntan
b. Konsultan
manajemen bidang Teknologi Informasi
c. Penilai
d. Notaris,
dan
e. Profesi
dalam lingkup Teknologi Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Professional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki sertifikat profesi dan/atau izin profesi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi dalam lingkup Teknologi Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
70
(1)
Apabila salah satu professional
pembentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan izin profesinya dicabut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Sertifikasi Keandalan yang
bersangkutanharus mengganti professional yang lain profesinya dicabut dengan
professional lain dalam bidang yang sama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh)
hari.
(2)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi Keandalan belum
mengganti profesionalnya, Menteri mengeluarkan lembaga Sertifikasi Keandalan
dari daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Pasal
71
Pengawasan
terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal
72
(1)
Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga
Sertifikasi Keandalan dikenakan biaya administrasi.
(2)
Setiap pendapatan atas biaya
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara
bukan pajak.