Jumat, 25 Maret 2016

PP NO. 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM & TRANSAKSI ELEKTRONIK



PERATURAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Disusun Oleh :
KELOMPOK 7
-        Maftuhatun Nadhiroh (201431210)
-        Jorganda Sitanggang (201431
-        Kiki Maria Romauli (201431090)


PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
2016



BAB VII
LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN

Pasal 65
(1)  Pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan
(2)  Lembaga Sertifikasi Keandalan terdiri atas :
a.      Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia ;
b.     Lembaga Sertifikasi Keandalan asing
(3)  Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berdomisili di Indonesia
(4)  Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar dalam daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diterbitkan oleh Menteri.

Pasal 66
(1)  Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan Sertifikat Keandalan melalui proses Sertifikasi Keandalan
(2)  Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem Elektroniknya untuk mendapatkan Sertifikat Keandalan
(3)  Informasi yang lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi informasi yang :
a.      Memuat identitas subjek hukum
b.     Memuat status dan kompetensi subjek hokum
c.      Menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian, dan
d.     Menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan.

Pasal 67
(1)  Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi konsumen dalam Transaksi Elektronik
(2)  Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Lembaga Sertifikat Keandalan
(3)  Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menggunakan Sertifikat Keandalan pada laman dan/ atau Sistem Elektronik lainnya.
Pasal 68
(1)  Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori :
a.      Pengamanan terhadap identitas
b.     Pengamanan terhadap pertukaran data
c.      Pengamanan terhadap kerawanan
d.     Pemeringkatan konsumen, dan
e.      Pengamanan terhadap kerahasiaan Data Pribadi
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kategori Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 69
(1)  Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh professional
(2)  Professional yang membentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi profesi :
a.      Konsultan Teknologi Informasi
b.     Auditor Teknologi Informasi, dan
c.      Konsultan hukum bidang Teknologi Informasi
(3)  Professional lain yang dapat turut serta dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi profesi :
a.      Akuntan
b.     Konsultan manajemen bidang Teknologi Informasi
c.      Penilai
d.     Notaris, dan
e.      Profesi dalam lingkup Teknologi Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)  Professional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki sertifikat profesi dan/atau izin profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi dalam lingkup Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 70
(1)  Apabila salah satu professional pembentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan izin profesinya dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Sertifikasi Keandalan yang bersangkutanharus mengganti professional yang lain profesinya dicabut dengan professional lain dalam bidang yang sama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(2)  Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi Keandalan belum mengganti profesionalnya, Menteri mengeluarkan lembaga Sertifikasi Keandalan dari daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan.

Pasal 71
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 72
(1)  Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga Sertifikasi Keandalan dikenakan biaya administrasi.
(2)  Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara bukan pajak.

Senin, 15 Juni 2015

TUGAS ONLINE 5 RM - REJECT ANALISA FILM




TUGAS ONLINE 5
MANAJEMEN REKAM MEDIS
Reject Analisa Film


Description: Description: Description: Description: https://si0.twimg.com/profile_images/1626783879/Logo_Univ_Esa_Unggul.jpg
 







Disusun Oleh :
Kelompok 12
-         Aisa Nadiati Afifah (2014-31-112)
-         Maftuhatun Nadhiroh (2014-31-210)
-         Siti Zawiyah (2014-31-267)

Seksi 10



PROGRAM STUDY KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
2014-2015


Reject Analisa Film

A.   Reject Analisa
Menurut Joel E. Gray (1983), program reject analisisa dalah suatu metode yang digunakan oleh instalasi radiologi untuk menentukan analisis film yang ditolak, efektifitas biaya, konsistensi radiographer dan bahan dalam menghasilkan radiograf yang berkualitas. Tujuan utama dari program reject analisa adalah menekan jumlah film yang ditolak (rejected) dan diulang (repeated). Sehingga dapat membatasi terjadinya pengulangan dalam pembuatan radiograf sehingga secara tidak langsung akan mengurangi dosis radiasi pada pasien dan dapat menekan biaya serta bagi pihak radiologi dapat memastikan bahwa bahan-bahan yang ada dapat digunakan secara efektif dan efisien.

B.   Tujuan dari program reject analisa
1.     Memastikan standar yang tinggi pada teknik radiografi dan pemanfaatan film pada unit radiologi.
2.  Memastikan peralatan radiografi dapat dimanfaatkan secara konsisten dengan standar yang tinggi.
3.     Memastikan bahwa bahan-bahan yang ada digunakan secara efektif (Cost efective way).
4.     Menyediakan data untuk digunakan dalam menganalisis film yang di reject dan faktor-faktor  penyebabnya yang membutuhkan perhatian.
5.     Sebagai perencanaan awal dari Quality Control (QC Program).
C.   Faktor-faktor penyebab pengulangan dan penolakan radiograf.
Menurut Jeffrey (2006) ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya pengulangan dan penolakan radiograf antara lain:
1.     PosisiPasien (Positioning)
2.     Safety Light
3.     Kamar Gelap
4.     Faktor Eksposi
5.     Processing film
6.     Movement/Pergerakan
7.     Artefak
8.     Fog
9.     Lain-lain atau kesalahan yang tidak teridentifikasi (Miscellaneous)

D.   Prosedur Reject Analisis Program
1. Survey/Data yang diperlukan
    Dalam melakukan reject analisis program maka, diperlukan survey terhadap :
a.    Jumlah film yang belum terekspose di ruang processing termasuk dalam kaset.
b.   Jumlah film yang belum terekspose dimasing-masing ruang pemeriksaan.
c.  Tentukan jumlah film yang direject untuk masing-masing factor penyebab pengulangan dan penolakan radiograf.
d.    Masing-masing ruang mencatat jumlah film yang digunakan dan jumlah film yang ditolak serta factor penyebab terjadinya reject.
e.  Tim analisis melakukan pengumpulan data dari masing-masing ruang seminggu sekali, film yang ditolak dihitung, disortir dan dilakukan kategorisasi/pengelompokan menurut penyebab terjadinya kerusakan.
f.     Melakukan perhitungan dalam bentuk prosentase.
2. PenghitunganProsentasiAnalisisPenolakandanPengulanganRadiograf
     a. Besarnya angka penolakan dan pengulangan dapat dihitung dengan rumus :

            _______________Jumlah film ygdireject           X 100% 
            Jumlah film ygdigunakanpadaperiodetertentu        

b.    Menentukan angka  penolakan dan pengulangan setiap kategori
    ______ Jumlah film ygdirejectdengansebabtertentu___        X 100% 
             Jumlah film ygdigunakanpadaperiodetertentu  


3.  Batasan radiograf yang diterima antara lain :
a.    Angka reject tidak melebihi 10 %, idealnya dibawah 4% - 6 % dan harus kurang dari 2% untuk pemeriksaan mammografi (Jeffrey, 2006).
b.    Jika total reject rate > 10 %, maka diharapkan harus melakukan Quality Program yang terbaik.

c.    Jika reject rate 5 % -10 % maka kemungkinan terdapat pada suatu keadaan yaitu : Kualitas radiograf yang baik, jika tidak memiliki satu Quality Control Program saat ini maka sebaiknya menginisiatifkan satu program untuk perbaikan.